PLN Jamin Pelanggan Bersubsidi Diberikan Keringanan Biaya Listrik
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) menjamin pemberian keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan berdaya 900 VA dan gratis bagi pelanggan berdaya 450 VA selama tiga bulan. Hal ini merupakan keputusan pemerintah terkait dampak wabah virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia
Diketahui bahwa pada akhir Maret lalu, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait pemakaian listrik gratis dan diskon untuk pelanggan listrik bersubsidi “Untuk yang 450 VA, rekening listrik gratis selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. Kemudian untuk pra bayar (token), akan dihitung dengan cara pemakaian terakhir selama 3 bulan dari Desember 2019-Februari 2020. Jika tidak, akan dihitung pemakaian listriknya setahun terakhir (Maret 2019-Maret 2020),†ujar Hasiholan, saat menyampaikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (9/4)
Begitu juga dengan pelanggan daya 900 VA. Tagihan akan diberikan diskon 50 persen, hitungannya dimulai dari pemakaian Maret-Mei 2020. Sementara untuk pra bayar, akan dihitung pemakaian terakhir (pulsa), diambil dari pemakaian tertinggi
Data pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut, kata Hasiholan, berdasarkan data terpadu Kemendes. Jika belum, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Nantinya akan didata petugas untuk diusulkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Informasi mengenai ini dapat diketahui lebih lanjut melalui WA ke 081-22-123-123 dan mengetik angka 1. Seterusnya masukkan nomor identitas atau nomor meteran listrik. Selanjutnya akan ada balasan apakah pelanggan menerima keringanan atau termasuk dalam golongan yang mampu/tidak mampu. Dapat pula melalui website PLN www.pln.go.id, disediakan layanan diskon stimulus dari pemerintah terkait Covid-19 dengan memasukkan nomor meteran